Polres Kapuas Musnahkan Ratusan Gram BB Sabu

SAVE 20220930 210630
Pemusnaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolres Kapuas bersama Kejari dan PN Kabupaten Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari bulan Januari hingga September 2022, Polres Kapuas telah mengungkap 48 kasus, jika dibandingkan tahun lalu yakni 58 kasus sepanjang tahun 2021.

Dari data secara grafik, kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan, sehingga Polres Kapuas melalui Satnarkoba terus melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi dalam laporannya pada kegiatan pemusnahan Barbuk menjelaskan, sampai dengan September 2022 pihaknya telah melaksanakan pemusnahan Barbuk Narkotika sebanyak 263,29 gram. Sedangkan Barbuk sebanyak 274,38 gram adalah total selisih untuk pembuktian di PN.

“Dari total Barbuk 537,67 gram, pada tahap I Januari sampai Agustus 2022 lalu dimusnahkan sebanyak 154,63 gram. Kemudian hari ini tahap II September 2022 sebanyak 108,66 gram. Kemudian total selisih untuk pembuktian PN sebanyak 274,38 gram,” katanya, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, pemusnahan pun dilakukan dengan cara narkoba jenis sabu dimasukan ke dalam blender yang telah berisi cairan pembersih lantai, serta air hingga dilarutkan yang akhirnya dibuang ke dalam pembuangan kamar mandi. (put)