BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Untuk mencegah beredarannya obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dalam bentuk mencegah gejala gangguan ginjal pada anak, di wilayah Kabupaten Kapuas terutama di wilayah Kecamatan Sei Hanyu, Personel Polsek Kapuas Hulu menggelar patroli di sekitar Sungai Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, dengan menyambangi beberapa apotek atau toko obat untuk memantau dan melihat peredaran sirup yang dilarang pemerintah.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo mengatakan, bahwa personel melakukan giat patroli rutin Kamtibmas sasaran Toko Obat dan komunitas masyarakat untuk selalu menjaga Kamtibmas di wilayah Kapuas Hulu.
“Para personil melakukan patroli dialogis ke obyek vital dan menyambangi masyarakat, toko obat atau apotek sedang beraktivitas di malam hari dan tempat-tempat keramaian rawan gangguan keamanan,” ucapnya, Sabtu (22/10/2022).
Selain itu juga kegiatan bertujuan kepada pemilik toko obat terkait dan memberikan edukasi ke apotek dan toko obat terkait obat yang ditarik untuk tidak diedarkan dan mengimbau kepada toko obat atau apotek untuk memastikan tidak mengedarkan obat yang ditarik BPOM.
“Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek Kapuas Hulu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat yang telah ditarik oleh BPOM, mengingat dikarenakan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak,” jelas. (put)