BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua pria warga Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, diantaranya berinisial I (42) dan S (44), terpaksa digiring aparat Kepolisian Resor Kapuas, lantaran diduga membawa senjata tajam (Sajam), saat mendatangi sebuah warung di Kelurahan Sei Pasah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa penangkapan kedua pelaku. Dimana sebelumnya pihaknya telah mengamankan satu pelaku yaitu inisial R.
Dijelaskannya, berdasarkan kronologis kejadian, pada saat Personil Polres Kapuas melaksanakan patroli untuk menindaklanjuti adanya informasi sejumlah kelompok orang yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam, telah mendatangi warung SANDRA di kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Setelah personil Polres kapuas datang ke warung SANDRA dan tidak jauh dari lokasi warung di simpangan belokan Jalan Sei Asam atau Jalan lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah tersebut, kedua terlapor tertangkap tangan sedang membawa sajam.
Ia mengatakan, terlapor I tertangkap tangan sedang membawa sebilah sajam jenis parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah dengan dililit tali nilon warna biru yang diletakkan atau diselipkan di celana bagian depan perut terlapor. Sementara terlapor S tertangkap tangan sedang membawa sebilah sajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu dengan dililit isolatip warna biru yang diletakkan atau diselipkan di pinggang sebelah kiri terlapor.
“Modus operandinya, kedua terlapor tertangkap tangan oleh petugas kepolisian sedang membawa sebilah senjata tajam. Keduanya terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951, dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kapuas. (put)