BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang didampingi staf KPR melakukan pemindahan kamar WBP yang telah selesai melaksanakan karantina atau isolasi selama 14 hari. Pemindahan kamar ini disambut dengan antusiasme yang baik oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, yang nantinya dapat berbaur dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Pada saat pemindahan kamar KaKPR (Julianoor) memberikan arahan kepada WBP yang akan dipindahkan kamarnya. KaKPR menyampaikan aturan-aturan yang wajib ditaati oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kalian yang telah selesai menjalankan karantina wajib mentaati setiap peraturan yang ada di Rutan Kapuas, ikuti setiap pembinaan yang ada, kalian juga harus rajin menjalankan ibadah, perilaku yang tidak baik di luar jangan dibawa di sini. Kalian di sini kami bina untuk menjadi lebih baik dari yang sebelumnya,” kata Julianoor, Selasa (6/12/2022).
Setelah mendengarkan arahan kepala KPR, sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalankan karantina diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan secara acak. (put)