Angka MD Karena Lakalantas di Jalur Kapuas 2022 Naik 2 Kasus

751CE9AD 804C 4725 9306 DD86BB3CE769

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menutup akhir tahun 2022, satuan lalulintas Polres Kapuas, merilis beberapa kasus yang ditangani oleh unit Laka Lantas di Polres Kapuas pada tahun 2022.

Dalam data yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Lantas Akp Sugeng mengatakan bahwa untuk perkara Laka Lantas pada tahun 2022 mengalami peningkatan.

Untuk jumlah korban meninggal dunia (MD) tahun 2021 berjumlah 32, dan pada tahun 2022 berjumlah 34 orang. Kemudian untuk korban luka berat (LB) tahun 2021 berjumlah satu orang pada tahun 2022 berjumlah 7 orang dan luka ringan (LB) berjumlah 31 pada tahun 2021 naik 43 orang pada tahun 2022,” ucapnya, Sabtu (31/12/2022).

Lanjutnya, untuk kerugian materil (Kermat) Laka Lantas pada tahun 2021 berjumlah Rp. 192.300.000, dan pada tahun 2022 berjumlah Rp. 139.650.000 atau mengalami penurunan 27 persen dari tahun 2021 yang lalu.

Begitu juga dengan kasus tabrak lari pada tahun 2021 berjumlah 5 pada tahun 2022 berjumlah 2 atau turun 60 persen. Denda pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 berjumlah Rp. 29.419.000 pada tahun 2022 berjumlah Rp. 124.240.000,” jelasnya.

Sementara itu untuk tahun 2023 mendatang pihaknya akan melakukan sosialisasi demi menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Satlantas Polres Kapuas, sehingga kedepan bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. (put)