BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya Kota Kapuas, Satlantas Polres Kapuas turun langsung memberi teguran dan edukasi kepada pengendara yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus dilakukan mengingat masih ada pengguna sepeda listrik di jalan raya.
“Kami memberikan teguran khusus dengan humanis kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya di jalan raya itu sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan,” Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa untuk keselamatan di jalan raya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” tegasnya.
Diharapkan kepada pengendara sepeda listrik yang berusia lebih dewasa untuk memahami aturan rambu lalulintas, serta kepada orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.
“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya. (put)