BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, kembali memberikan remisi kepada puluhan warga binaan permasyarakat (WBP) yang ada di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
Remisi itu disampaikan oleh Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji, bahwa di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas ada puluhan WBP mendapatkan remisi saat perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H lalu.
“Dari data yang kami terima usai diajukan pengusulan remisi ke Kanwil Kemenkumham, ada sebanyak 83 orang yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 kemarin itu,” ucapnya Rabu (26/4/2023) saat ditemui di ruangannya.
Dirinya merincikan dari 83 orang WBP yang mendapatkan remisi, terdapat remisi sebulan, 15 hari dan juga remisi khusus atau yang disebut RK, hingga total yang ada yaitu 83 orang.
“Untuk Remisi Remisi Khusus atau RK ada satu orang, sedangkan yang mendapatkan remisi 15 hari 41 orang dan yang mendapatkan satu bulan ada 42 orang jadi total 83 orang,” jelasnya.
Dengan adanya remisi tersebut diharapkan kepada WBP untuk selalu berkelakuan baik dan selalu ikut kegiatan, sehingga dapat menjadi penilaian untuk nantinya akan dapat diusulkan mendapatkan remisi. (put)