Komisi IV Gelar RDP dengan Eksekutif Membahas Nasib Guru Honorer Paud

WhatsApp Image 2023 04 28 at 12.06.58 AM
Komisi IV DPRD Kapuas saat menggelar RDP di ruang Gabungan DPRD Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Adanya nasib guru honorer paud kedepan tentang penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi dan non ASN pada APBD Pemkab Kapuas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dari komisi IV menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama mitra kerja yaitu instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD kapuas Sarkawi H Sibuh.

Dalam hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Sarkawi H Sibuh mengatakan bahwa usai dilakukan RDP yang dihadiri langsung oleh anggota komisi IV, Sekda Kapuas dan beberapa kepala SOPD serta Camat terdapat kesepakatan bersama.

“Untuk kesepakatan dalam RDP yaitu salah satu poinnya, penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi dan non ASN pada APBD Pemkab Kapuas, akan dikonsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada tanggal 8 Mei 2023,” katanya, Kamis (27/4/2023).

Kedua penganggaran dana tambahan penghasilan atau kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi dan non ASN sesuai dengan UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2, akan dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP.

“Inti dalam poin kesepakatan ya itu tadi, kalau untuk semua poin ada lima kesepakatan, dengan itu dalam waktu dekat akan kami konsultasikan ke Kementerian Dikbudristek oleh Komisi IV Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” tutupnya. (put)