BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari tanggal 1 Mei 2023 yang lalu dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas resmi membuka pendaftaran untuk calon Legislatif, hingga sudah berjalan sampai lima hari.
Di hari kelima tepatnya Jumat (5/5/2023), KPU Kabupaten Kapuas masih belum menerima satupun berkas pendaftaran dari Caleg maupun dari Partai Politik, yang ada di Kabupaten Kapuas.
Hal itu disampaikan oleh Admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kapuas Sinra, bahwa hingga saat ini KPU Kapuas belum ada merima daftar Caleg, walau beberapa waktu lalu ada Caleg yang datang namun untuk menanyakan tentang kelengkapan berkas.
“Saat ini masih belum ada Caleg maupun partai yang melakukan pendaftaran, tetapi ada Caleg dan Parpol yang datang ke KPU namun baru sebatas menanyakan kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan guna pendaftaran,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Dirinya juga menuturkan, kemungkinan pada saat ini para masing-masing partai politik sedang mengurus kelengkapan berkas seperti Surat Kesehatan dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan lainnya.
“Kalau kami lihat dari 18 Parpol Peserta Pemilu Legislatif di Kapuas, sudah ada beberapa Partai Politik yang telah terkonfirmasi, seperti PPP telah menyampaikan bahwa akan melakukan pendaftaran pada tanggal 08 Mei, sedangkan Hanura dan PAN yaitu di hari terakhir yakni di tanggal 14 Mei nanti,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya pihaknya telah menyampaikan ke semua Parpol peserta Pileg melalui surat resmi bahwa tahapan pendaftaran dari tanggal 1 Mei 2023 hingga tanggal 14 Mei dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wib.
“Dimana setelah itu pendaftaran akan ditutup 1 menit sebelum pukul 00.00. jika lewat dari yang jam yang sudah ditentukan tersebut maka sesuai aturan perundangan KPU tidak lagi menerima berkas pendaftaran alias menolak,” jelasnya. (put)