BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, pada Senin 15 Mei 2023, secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kabupaten Kapuas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, bahwa Senin tanggal 15 Mei 2023 Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka J.
“Tahap II ini atas tersangka J, dimana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 Dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas,” ucapnya, Senin (15/5/2023).
Dirinya menjelaskan berkas perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023. Tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Diskominfo Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Hal ini berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200,” jelasnya.
Dimana dalam perbuatan tersebut total keseluruhan Rp.377.977.400. Tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (tim)