BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengingatkan Pemkab Kapuas agar merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86/2022.
“Dengan direvisi Perbup no 86 tahun 2022, dibentuknya Badan Ketahanan Pangan Nasional yang dikukuhkan oleh Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021 bahwa Badan Ketahanan Pangan Nasional berdiri sendiri langsung di bawah Presiden terpisah dari Kementrian Perikanan,” kata Algrin Gasan, Jumat (26/5/2023).
Legislator Fraksi Golkar itu menyatakan oleh karena itu Perbup no 86 Tahun 2022 harus direvisi penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas.
Hal ini sangat penting agar susunan dan kedudukan serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.
“Revisi ini perlu segera dilakukan oleh Pemkab Kapuas agar lebih fokus dan maksimal penanganan Ketahanan Pangan Daerah dan Desa di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (put)