BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi tidak pantas dilakukan oleh seorang pelatih salah satu belah diri di Kabupaten Kapuas, bukan melindungi muridnya malah diduga melakukan perbuatan pencabulan.
Pria berinisial MRN (52) yang diduga melakukan pencabulan akhirnya diamankan dan langsung dijemput di rumahnya yang ada di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelatih beladiri atau pencak silat.
“Yang bersangkutan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), karena adanya laporan diduga pelaku melakukan pencabulan,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu
meraba serta meremas payudara korban dari arah luar pakaian yang korban kenakan dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke dalam tubuh, dimana perbuatan dilakukan sebanyak empat kali di lokasi berbeda.
“Aksi dilakukan pelaku sebanyak empat kali yaitu di rumah pelaku Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sebanyak satu kali, kemudian di halaman belakang salah satu sekolah di Selat Hulu Kecamatan Selat sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Tidak sampai di situ pelaku juga mengirim pesan singkat melalui Whatsapp kepada korban, meminta korban melepas semua pakaiannya dan menutupi tubuh korban dengan menggunakan handuk.
“Selain itu juga meminta korban mengirim foto bra dan CD yang dipakai korban melalui Whatsapp, namun korban tidak mau dan melaporkan hal itu ke orang tua korban, hingga dilaporkan ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (put)