Setiap yang Melakukan Pekerjaan Agar Memasang Plang Proyek

WhatsApp Image 2023 06 22 at 2.14.37 PM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Muhamad Efendi

BALANGANEWS, KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Muhamad Efendi minta kepada semua rekanan pemenang tender yang melakukan pekerjaannya agar memasang plang proyek di depan proyek yang dibangun.

Permintaannya ini menurut Efendi, sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa di area tersebut telah dibangun jalan atau bangunan drainase dan lain sebagainya. “Sehingga, masyarakat mengetahuinya, jika di sekitar tempat mereka tinggal itu ada pekerjaan yang dananya menggunakan uang rakyat,” kata Efendi.

WhatsApp Image 2023 06 22 at 2.03.33 PM

Bahkan, dengan plang proyek tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui ukuran panjang dan lebar serta budget yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, atau dari APBD Provinsi Kalteng atau dari APBN sekalipun. “Sehingga, masyarakat juga dapat melakukan kontrol atau pengawasan pekerjaan tersebut,” ujar legislator Partai Demokrat ini.

Masalah pengawasan ini sangatlah penting. Karena menurutnya, kalau kita hanya mengandalkan pengawas internal dan pengawas eksternal yang dikontrakan kepada pihak ketiga saja hasilnya kurang maksimal. Sehingga, masyarakat umum harus terlibat dalam pengawasan semua proyek pembangunan milik Pemkab Katingan ini. Karena, semua pembangunan apa saja di daerah kita ini, dananya berasal dari hasil pembayaran pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat setempat. “Oleh karena itu, wajarlah, jika masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan semua pekerjaan pembangunan milik Pemkab Katingan ini,” terangnya.

Selanjutnya, terkait dengan pengawasan, dirinya menegaskan kepada semua instansi, sebagai pemberi kerja kepada rekanan penerima kerja, agar bersikap tegas kepada pengawas internal dan eksternal dalam melakukan pengawasan proyek di saat rekanan melakukan pekerjaan.

Misalnya, pembangunan drainase, instansi pemberi kerja jangan hanya menerima laporan di atas kertas saja. Tapi, wajib melakukan pengawasan setiap harinya sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani antara instansi pemberi kerja dengan rekanan penerima kerja. Begitu pula konsultan pengawas atau pengawas eksternal yang sudah dibayar oleh pemerintah, wajib berada di lokasi kerja guna melakukan pengawasan. “Sehingga pekerjaan tersebut, selain tepat waktu, hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan,” tegas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (abu)