Satpol PP Minta Baleho dan Spanduk Belum Berizin Dilepas

Whatsapp Image 2023 10 13 At 2.36.08 Pm
Pimanto, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto minta kepada pemasang baleho dan spanduk yang dipasang di sudut-sudut ibukota Kabupaten Katingan hingga di wilayah Kecamatan, baik yang berasal dari perusahaan swasta maupun yang berasal dari partai politik, yang belum berizin (mengantongi izin) agar segera dilepas.

Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (13/10/2023), di ruang kerjanya.

Jika tidak dilepas sendiri, dalam waktu dekat ini, dirinya bersama personilnya menurutnya akan melepas semua baleho dan spanduk yang belum mengantongi izin tersebut. “Terkecuali yang sudah mengantongi izin dimaksud tidak akan kami lepas tapi akan kami atur tempat pemasangannya,” kata Pimanto.

Dalam beberapa pekan ini menurut Pimanto, cukup banyak baleho dan spanduk dipasang di sejumlah sudut jalan. Bukan hanya di ibukota Kabupaten Katingan saja, melainkan juga di sejumlah sudut jalan yang ada di Desa dan di wilayah Kecamatan.

“Kami tak pernah melarang pemasangan baleho dan spanduk, namun ada aturan dan persyaratan yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh pemasang,” ujarnya.

Maksudnya, kendati tidak dilarang untuk pemasangan baleho dan spanduk dimaksud dalam rangka sosialisasi jelang pemilu ini, namun dirinya meminta kepada pemasang agar mengurus administrasinya terlebih dahulu ke dinas yang menanganinya.

“Setelah, selesai administrasinya baru bisa dipasang,” ujarnya.

Meskipun sudah selesai mengurus administrasinya dan membayar pajaknya, serta mengantongi rekomendasi pemasangan baleho ataupun spanduk dari instansi yang berwenang, namun tempat pemasangannya pun menurutnya tidak sesuka hati, tapi harus meminta petunjuk kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan terlebih dahulu.

“Tempat-tempat atau daerah mana saja yang bisa dipasang baleho dan spanduk tersebut,” terang mantan Camat Katingan Hilir ini.

Pasal, lanjutnya, setiap pemasangan spanduk dan baleho ada aturannya, dengan harapan tidak merusak pemandangan wajah kota dan tidak mengganggu para pengendara dan pejalan kaki, jika dipasang di sekitar badan jalan. (abu)