Pemprov Kalteng Akan Fasilitasi Penetapan Batas Desa di Mura

Whatsapp Image 2023 10 15 At 6.18.58 Pm

, – Seperti yang kita ketahui, batas desa adalah suatu tanda pemisah antara desa yang satu dengan desa yang lainnya.

Tanda-tanda pemisah antar desa tersebut dapat berupa tanda-tanda alam berupa gunung, bukit, sungai, pantai, danau atau tanda yang dibuat di lapangan yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa dan dituangkan dalam sebuah peta.

Dari batas desa yang telah dinyatakan dan ditetapkan lalu dituangkan dalam sebuah peta tersebutlah, munculnya batas administrasi atau batas kewenangan dan urusan baik Kepala Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades) hingga RT maupun RW.

Untuk mewujudkan sebuah administrasi yang tertib suatu daerah otonom dan juga desa, maka Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi () bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten maupun Pemerintah Kota (Pemko).

Yang salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah () yang akan memfasilitasi untuk menetapan dan menegasan batas antar desa di wilayah Kabupaten (Mura) pada, Rabu (18/10/2023) yang mengambil tempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB) Komplek Perkantoran Pemerintah, Rabu (18/10/2023) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Atas Nama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs. H. Nuryakin, M.Si. Nomor : 411.1/751/DPMDes/X/2023. Tanggal 11 Oktober 2023. Bersifat : Penting. Perihal : Pelaksanaan Fasilitasi Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Whatsapp Image 2023 10 15 At 6.18.58 Pm

Mengundang seluruh Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Permusyawaratan Desa () dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Desa () yang kesemuanya berjumlah masing-masing 116 (seratus enam belas) desa.

Tambahan informasi, kegiatan tersebut didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (Sam)