BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan layani registrasi Identitas Kependudukan Diri (IKD) kepada masyarakat. Pelayanan ini diberikannya secara terus menerus dengan cara jemput bola ke beberapa instansi dan sekolah.
Kali ini, tim Dinas Dukcapil Kabupaten Katingan mengunjungi beberapa instansi vertikal di Kabupaten Katingan, dengan kegiatan yang sama, yakni melakukan registrasi IKD. diantaranya di kantor Kemenag Kabupaten Katingan dan di Polres Katingan.
“Rencananya akan kita laksanakan pula di SMA Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah,” kata Sukarti, Jum’at (24/11/2023).
Mereka menurut Sukarti bukan saja menyambut baik kedatangannya, tapi pihak Dinas Dukcapil juga bersemangat untuk melakukan pelayanan registrasi IKD dalam sistem jemput bola ini
Dengan terregistrasi IKD ini, menurut Sukarti semua menjadi mudah. Karena, hanya melalui telpon genggam saja, kita dapat memperlihatkan e-KTP dan sejumlah dokumen lainnya yang kita miliki. Sedangkan manfaatnya bagi pemilik, untuk mempermudah akses data diri dan anggota keluarga tanpa perlu membawa e-KTP. “Manfaat lainnya, dapat menghindari adanya pemalsuan,” ujarnya.
Selain itu, dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini.
Kesimpulannya menurut mantan Kabag TU di Sekretariat DPRD Katingan, manfaat IKD, salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.
“Karena, e-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Republik Indonesia,” jelasnya. (abu)