Waket I DPRD Minta OPD Mengajukan Lelang Pekerjaan

Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah

, KASONGAN – Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten , Nanang Suriansyah meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar secepatnya mengajukan lelang pekerjaan untuk Pendapatan dan Belanja Daerah () tahun anggaran 2024 ini.

Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Senin (20/2/2024). “Hal ini sehubungan dengan upaya percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2024 di Pemkab Katingan, terutama dalam pelaksanaan fisik tahun 2024 ini,” kata Nanang.

Dengan langkah-langkah yang cepat dirinya berharap, realisasi APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Katingan ini dapat berjalan lancar, sesuai target yang telah ditetapkan. Misalnya, di triwulan pertama dengan capaian antara 25 hingga 30 persen, di triwulan kedua dengan capaian sekitar 50 persen, di triwulan ketiga dengan capaian sekitar 85 persen dan di triwulan keempat dengan capaian 100 persen.

Untuk mencapai target-target pekerjaan dimaksud, dirinya juga mengingatkan kepada masing-masing OPD lingkup Pemkab setempat agar mendesak pengawas internal dan pengawas eksternal (konsultan pengawas) seefektif mungkin untuk melakukan pengawasan di lapangan. “Karena, keberadaan pengawas internal dan pengawas eksternal ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam mempercepat pekerjaan, utamanya pekerjaan fisik,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada pemenang tender dalam melakukan pekerjaan, yang harus diperhatikan selain kecepatan dalam melaksanakan pekerjaan, juga dapat menjaga kualitas pekerjaan. Maksudnya, waktunya jangan sampai terlambat, minimal disesuaikan dengan dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani antara pemberi kerja (OPD) dengan penerima pekerjaan (rekanan/perusahaan). “Sedangkan kualitasnya harus benar-benar dijaga. Jangan sampai, cepat selesai namun kualitasnya tidak sesuai SPK,” ingatnya.

Karena, lanjutnya, mengerjakan proyek pemerintah ini menurutnya harus menggunakan standar waktu dan kualitas. Jika waktu yang diberikan hanya enam bulan harus dikerjakan dalam tempo enam bulan. “Jika dalam tempo enam bulan belum selesai, maka rekanan yang bersangkutan dikenakan sanksi,” tegas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Hingga Bukit Raya ini. (abu)