Sepakat, Sekolah Dilarang Memungut PPDB

Sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kasongan Lama 4 Katingan Hilir Kabupaten Katingan saat menunggu jemputan pulang dari orang tuanya masing-masing

, – Rudi Hartono, S.Sos selaku legislator di dalam pengakuannya, sepakat seluruh sekolah di Kabupaten , dari berbagai tingkatan dilarang memungut Penerimaan Peserta Didik Baru () kepada orang tua murid/peserta didik, di tahun ajaran 2024/2025 nanti. Pengakuannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jun'at (14/6/2024).

Karen, semua biaya untuk PPDB itu menurut Rudi, sudah dijamin oleh pemerintah, dengan menggunakan sebagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sehingga, para orang tua murid ketika memasukan putra-putrinya ke jenjang SD, SMP dan SMA tidak perlu mengeluarkan biaya satu rupiah pun,” kata Rudi.

Bahkan dirinya juga setuju, jika ada orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya, sekolah yang bersangkutan meminta biaya pendaftaran, lalu harus dilaporkan kepada Disdik setempat.

“Jika ada seperti itu, Disdik harus memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan,” tegas legislator berlambang pohon beringin ini.

Apa lagi, kita di Kabupaten Katingan ini menurutnya, sudah memiliki Peraturan Daerah Wajib Belajar (Perda Wajar) 12 tahun, yang berarti mewajibkan seluruh masyarakat di bumi Penyang Hinje Simpei ini untuk mengenyam pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Artinya, seluruh masyarakat Katingan bukan hanya wajib mengenyam pendidikan saja.

“Tapi, mendapatkan pendidikan sejak SD hingga SMA merupakan hak seluruh masyarakat Katingan,” terangnya.

Makanya, lanjutnya, khusus untuk sekolah yang berstatus negeri tidak ada alasan sekolah yang tidak bisa menerima masyarakatnya yang ingin masuk sekolah dari SD hingga SMA.

“Karena, di samping semua biaya pendidikan itu dijamin oleh pemerintah, juga merupakan kewajiban masyarakat untuk menimba ilmu di berbagai jenjang pendidikan,” tandas mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia () Kabupaten Katingan ini. (abu)