BALANGANEWS, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan sapu bersih semua baleho, spanduk, banner dan reklame yang terpasang di beberapa bahu jalan di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir.
“Khususnya yang tidak mengantongi izin dari dinas terkait,” kata Kasat Pol PP setempat Pimanto melalui Kabid penegakan Perda Kabupaten Katingan, Budiman Gaol kepada sejumlah media, di sela-sela dirinya bersama petugas lainnya melakukan pembersihan (pencabutan) semua baleho, spanduk, banner dan reklame tanpa izin dimaksud, Selasa (14/7/2020) pagi tadi, di jalan Soekarno Hatta, Kasongan.
Bukan yang tanpa mengantongi izin saja, tapi menurutnya juga yang sudah mati masa berlakunya (kadaluarsa). Bahkan, meskipun mengantongi izin tapi penempatannya tidak sesuai rekomendasi juga tetap dibersihkan. “Misalnya, digantung di tiang PLN atau di tiang telepon dan di pohon, tetap dibersihkan,” tegas Gaol.
Sehubungan dengan itulah, dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ingin memasang spanduk, banner, baleho dan reklame agar mengurus rekomendasi ke dinas terkait terlebih dahulu.
“Kemudian, membayar pajaknya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan,” harapnya.
Terkait dengan penertiban dimaksud, menurut Gaol tidak hanya di sekitar Kasongan saja. Tapi juga akan berlanjut hingga ke Kereng Pangi Desa Hampalit dan ke semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Katingan.
“Hal ini kita lakukan, selain memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha yang ingin memasang baleho atau sejenisnya agar selalu taat terhadap Perda, juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Katingan,” jelas alumni Mahasiswa UMP ini. (abu)