BALANGANEWS, KASONGAN – ‘Stop Karhutla’ Demikian bunyi yang tertulis di beberapa spanduk yang dibuat dan dipasang di beberapa sudut di desa Tumbang Hangei II kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan oleh jajaran Polsek Katingan Hulu, Kamis (16/7/2020) siang.
Kegiatan tersebut menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hulu Ipda Sugeng Prayetno, sebagai bentuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Tumbang Sanamang, tentang larangan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun.
“Hal ini, sesuai dengan UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI No.32 tahun 2014 tentang Perkebunan,” terang Sugeng.
Sedangkan tujuan lainnya menurutnya, adalah agar terwujudnya Desa Tumbang Hangei II sebagai daerah yang bebas dari kabut asap dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui patroli cegah Karhutla.
“Salah satu yang kami sosialisasikan adalah pelarangan membakar hutan dan lahan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dengan sosialisasi ini pula, dirinya juga mengingatkan kepada semua personilnya, terutama kepada Bhabinkamtibmas agar selalu aktif dan promoter, di tengah pandemi Covid-19 ini. Di antaranya agar melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat setempat serta menegakkan hukum yang terarah tanpa pandang bulu pada oknum yang membakar hutan dan lahan perkebunan.
Terakhir dari sosialisasi tersebut, dirinya berharap dapat menumbuhkan rasa kepercayaan kepada institusi Polri dan rasa menyayangi, menjaga dan melindungi terhadap hutan dan lahan milik sendiri.
“Sehingga, masyarakat dapat merasakan suasana yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan lebih produktif serta tidak terganggu oleh asap ketika menjalankan aktifitasnya,” harap Sugeng. (abu)