BALANGANEWS, KASONGAN – Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Telangkah Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan mendapat pemahaman tentang tata cara berkendaraan yang baik dan resmi (legal) oleh jajaran Satlantas Polres Katingan, Jum’at pagi (2/8/2024) kemarin, di SDN 3 Telangkah.
Dengan diberikannya pemahaman tentang berkendaraan yang baik dan benar tersebut menurut Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, yang disampaikan Kasat Lantas AKP Heriyanto, para siswa dan siswi yang masih berusia antara 7 hingga 11 tahun ini ke depannya mereka akan tumbuh kesadarannya tentang bagaimana berlalulintas yang baik dan benar. Artinya, jika sudah besar nanti minimal usia 17 tahun, ketika akan menggunakan kendaraan bermotor, utamanya kendaraan roda dua, yang mereka butuhkan terlebih dahulu bukan hanya bisa mengendarai saja, tapi harus mempunyai SIM dan membawa STNK yang masih berlaku. “Serta harus menggunakan helm dan perlengkapan bermotor lainnya,” kata AKP Heriyanto.
Dengan kegiatan ini pula, dirinya berharap dapat mencetak para generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat membuat polisi cilik menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, dapat menjadi contoh bagi teman-temannya untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar. “Selain itu, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara polisi dengan masyarakat, khususnya anak-anak,” kata AKP Hariyanto.
Selanjutnya, kegiatan ini dirangkai pula dengan memperkenalkan sarana bus Polres Katingan kepada siswa, yang dibimbing oleh Kanit Kamsel Aiptu Yamani beserta anggota Satlantas lainnya. Termasuk juga membimbing mereka dalam baris berbaris yang benar. “Kesimpulannya, kegiatan ini, selain mendekatkan polisi dengan anak-anak, juga memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalulintas sejak usia dini,” pungkas perwira pertama (pama) berpangkat AKP ini. (abu)