Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

BALANGANEWS, – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa () se , Rabu pagi (7/8/2024) di kawasan Bukit Batu, KM 11 Kasongan.

Pj Bupati Katingan, Saiful dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD adalah, sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2014 tentang desa. Terutama pada ketentuan pasal 39, yang berbunyi ‘Kades memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal ‘.

Dengan pengukuhan ini, dirinya  berharap dapat menjadi suntikan bagi Kades dan BPD untuk memajukan desanya masing-masing. “Sehingga dapat mendukung kemajuan Kabupaten Katingan,” harap orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.

Terkait dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, dirinya berharap kepada Kades dan se Kabupaten Katingan agar dapat memaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki dirinya masing-masing ke arah yang lebih baik.

“Isilah kesempatan dua tahun ke depan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat yang ada di desanya masing-masing, dengan sejumlah program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” pesannya, seraya mengingatkan kepada Kades dan BPD yang dikukuhkan, saat melaksanakan tugasnya harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme. Sehingga, kegiatan di desa berjalan optimal.

Di tempat yang sama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman dalam laporannya mengatakan, peserta yang dikukuhkan jumlahnya sekitar 148 Kades dan BPD. Sedangkan jumlah undangan yang datang dengan kisaran antara 1.300 hingga 1.500 orang.

Hadir dalam pengukuhan Kades dan BPD se Kabupaten Katingan ini, di samping Sekda Katingan, juga sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah Camat lingkup , Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi masyarakat dan sejumlah undangan lainnya. (abu)