DPRD Katingan Masih Membahas AKD

Ketua DPRD Kabupaten Katingan sementara, Yudea Pratidina

BALANGANEWS, – Setelah dilantik dan bersumpah/janji, 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () , kini mereka masih membahas Alat Kelengkapan Dewan (red: DPRD).

Ketua DPRD Kabupaten Katingan sementara, Yudea Pratidina saat dikonfirmasi, Jum’at (30/8/2024), kepada sejumlah awak media mengatakan, sampai hari ini unsur pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan masih membahas AKD dimaksud. Pasalnya, AKD ini sebagai salah satu syarat utama untuk melaksanakan kinerja bagi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Yudea.

Adapun AKD yang wajib untuk ditetapkan menurut Yudea, diantaranya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan definitif, fraksi-fraksi, komisi dan sejumlah AKD lainnya yang berhubungan dengan kinerja wakil rakyat. “Sebab, jika AKD belum terbentuk, kita tidak bisa sepenuhnya menjalankan trifungsi DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan tentang trifungsi yang akan dijalankan oleh wakil rakyat dimaksud, yaitu fungsi budgething (penganggaran), fungsi legislasi yaitu pembuat dan menetapkan semua Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif. Dan yang ketiga fungsi pengawasan, yaitu mengawasi kinerja eksekutif, dalam hal ini beserta jajarannya “Sekaligus mengawasi mengawasi semua pekerjaan fisik di lapangan yang sudah diprogramkan, dengan menggunakan dana Kabupaten Katingan setiap tahunnya,” jelas anggota dewan dua zaman ini.

Menjawab pertanyaan media, dirinya membenarkan bawa pembahasan AKD ini membutuhkan waktu dengan kisaran satu bulan. “Kalau waktunya berkisar seperti itu, berarti saya optimis di bulan September beberapa AKD, sudah bisa ditetapkan,” ucap legislator ini.

Saat penetapan nanti, lanjutnya, tentu saja harus diparipurnakan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, yang dipimpin oleh ketua DPRD sementara. Sedangkan khusus untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan yang definitif nanti, terdiri dari tiga orang. “Yaitu ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II,” sebut anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah , Mendawai , Kamipang dan Tasik Payawan ini. (abu)