Dua Anggota DPRD Diusulkan Menjadi Unsur Pimpinan DPRD Katingan

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina

BALANGANEWS, KASONGAN – Dua dari tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten , calon unsur pimpinan DPRD , yakni Nanang Suriansyah dari Partai dan Wiwin Susanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diusulkan untuk menjadi wakil ketua (waket) I dan waket II DPRD Kabupaten Katingan definitif.

Hal itu terungkap saat digelarnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan penetapan dua orang anggota DPRD untuk diusulkan ke bagian hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah () menjadi unsur pimpinan DPRD setempat yang dipimpin oleh ketua sementara DPRD setempat Yudea Pratidina dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD setempat, Jum’at (20/9/2024), di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina saat dikonfirmasi, kepada sejumlah awak media mengatakan, dari hasil rapat paripurna ini, dua orang yang sudah ditetapkan untuk diusulkan menjadi unsur pimpinan ini akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalteng pada hari Senin (23/9) nanti.

Kenapa harus sesegera mungkin untuk diajukan? Karena menurutnya, tiga bulan lagi tahun 2024 akan berakhir, sementara beberapa agenda harus segera dibahas. Diantaranya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Pemerintah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2024, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Katingan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Pemerintah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2025.

Untuk membahas tiga buah agenda tersebut menurut legislator PDI Perjuangan ini, DPRD juga harus menyelesaikan pembahasan tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terlebih dahulu. Diantaranya, pembentukan Badan Kehormatan (BK), Komisi komisi, Bapem Perda, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), kalau mengacu pada aturan menurutnya diperbolehkan. “Sedangkan untuk Fraksi-fraksi sudah dibentuk, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra dan Fraksi ,” sebutnya.

Selanjutnya, kenapa hanya jabatan waket I dan waket II saja yang diusulkan ?. Pasalnya menurutnya, saat ini hanya dua legislator itu saja yang sudah memperoleh rekomendasi dari DPP parpolnya masing-masing. “Sedangkan untuk jabatan ketua DPRD Kabupaten Katingan, yang seyogyanya berasal dari PDI Perjuangan sampai hari ini belum mendapat rekomendasi dari ,” terangnya.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) RI, yakni apabila unsur pimpinan yang sudah memperoleh surat rekomendasi dari parpolnya, maka yang bersangkutan, baru diperbolehkan untuk diusulkan (diajukan) pengangkatannya menjadi unsur pimpinan DPRD. (abu)