BALANGANEWS, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan resmi mengajukan surat usulan Penjabat (Pj) Bupati Katingan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (25/7/2024).
Pengusulan ini dilakukan setelah rapat internal DPRD yang diadakan pada Senin sore, 22 Juli 2024, di mana lima fraksi DPRD sepakat untuk mengusulkan dua pejabat eselon II A sebagai calon pengganti Pj Bupati Katingan saat ini, Saiful.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, menjelaskan, lima fraksi yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR), dan fraksi Hanura Nasdem.
Dua nama yang diusulkan untuk menggantikan Saiful, S.Pd M.Si adalah Pransang, S.Sos, M.AP yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, dan Sri Widanarni, S.IP, M.Si yang merupakan Asisten II Setda Provinsi Kalteng.
Nanang menambahkan, setelah surat usulan ini disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan Mendagri. “Tugas DPRD hanya sebatas mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati Katingan. SK persetujuan pengunduran diri Saiful dan SK penetapan Pj Bupati yang baru akan menjadi kewenangan Mendagri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika Mendagri menyetujui pengunduran diri Saiful, proses ini dapat berlangsung dalam waktu satu bulan, yaitu pada 25 Agustus 2024.
“Sesuai dengan aturan Kemendagri, jika pasangan calon (paslon) yang berasal dari Pj Bupati ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), atau setidaknya satu hari sebelum pendaftaran dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, DPRD berharap proses penggantian Pj Bupati Katingan dapat berjalan lancar demi kelancaran pemerintahan daerah. (fe)