Serapan Anggaran dan Pekerjaan PUPR Akhir Triwulan III Sudah 70 Persen

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Dr Ir Christian Rain

BALANGANEWS, KASONGAN – Berdasarkan data di awal Oktober 2024 pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan sejak Januari hingga September 2024 atau sejak triwulan pertama hingga di akhir triwulan III yang sudah diselesaikan sekitar 70 persen. “Sehingga, ketika mendekati akhir November 2024 nanti, saya optimis serapan anggaran dan seluruh pekerjaan pembangunan daerah Kabupaten Katingan di dinas yang saya pimpin, minimal lebih dari 90 persen,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Dr Ir Christian Rain kepada sejumlah awak media, Senin (28/10/2024).

Intinya diperkirakan di akhir November 2024 yang akan datang akan selesai semua . Minimal mencapai 95 persen. Sehingga, pada bulan Desember 2024 yang akan datang, seluruh PNS di Dinas PUPR yang menangani pekerjaan pembangunan fisik lebih fokus mempersiapkan ke pembahasan program pekerjaan untuk tahun anggaran 2025 yang akan kita hadapi nanti.

Meskipun semua pekerjaan optimis bisa diselesaikan di akhir November 2024 mendatang, namun ada beberapa pekerjaan yang hingga saat ini belum terselesaikan, dengan alasan terkendala masalah banjir. Misalnya ruas jalan di desa Talian Kereng, di Samba yang berdekatan sekali dengan bantaran sungai.

“Sebenarnya yang masih tersisa pekerjaan 30 persen itu, rata-rata adalah pekerjaan finishing saja. Meskipun pekerjaannya hanya finishing saja, namun justru nilainya cukup besar,” ujarnya.

Selanjutnya, jika rekanan yang mengerjakan pekerjaan fisik, dalam hal itu adalah ruas jalan atau pun jembatan tidak bisa diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan tidak selesai juga, padahal sudah dilakukan perpanjangan waktu atau sudah pula melalui adendum, maka rekanan dan perusahaan yang bersangkutan menurutnya, dikenakan sanksi dimasukkan ke daftar hitam (blacklist).

Sanksinya, lanjutnya, selain pembayaran kontraknya tidak penuh 100 persen atau hanya dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaannya saja, rekanan dan perusahaan yang bersangkutan juga tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang pekerjaan di sejumlah OPD lingkup Pemkab Katingan. “Kalau menurut aturan yang dulu mereka tidak diperkenankan mengikuti lelang pekerjaan selama dua tahun berturut-turut. Tapi, aturan sekarang masih kita lihat kemudian,” pungkasnya. (abu)