DPRD Katingan Siap Laksanakan Fungsi dan Wewenang untuk Periode 2024-2029

BALANGANEWS, KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, usai pelantikan Pimpinan DPRD periode 2024-2029, Kamis (17/10/2024).

“DPRD juga memiliki tugas dan wewenang, antara lain membentuk Perda bersama Bupati, memberikan persetujuan Rancangan Perda APBD, dan mengawasi pelaksanaan Perda serta APBD,” ujar Marwan. Menurutnya, DPRD bertanggung jawab dalam menjaga agar peraturan dan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

DPRD Katingan juga memiliki tugas untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. “Selain itu, kami mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati serta Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” tambah Marwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD memberikan pertimbangan dan persetujuan pada perjanjian internasional di daerah, serta meminta laporan pertanggungjawaban Bupati terkait penyelenggaraan pemerintahan. “Kami juga memberikan persetujuan untuk kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat,” sebutnya.

Untuk mendukung tugas-tugas tersebut, DPRD Katingan periode baru telah menyusun tata tertib, membentuk fraksi, dan melakukan orientasi tugas bagi anggotanya. “Selanjutnya, akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan,” pungkas Ketua DPRD Katingan. (fe)