Pj Bupati Katingan Ingatkan Kepala Desa untuk Berpedoman pada Aturan

BALANGANEWS, KATINGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, menegaskan pentingnya kepala desa mematuhi peraturan dan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, termasuk dalam pengambilan kebijakan dan tindakan di pemerintahan desa.

Hal ini disampaikan Sutoyo dalam pelantikan Atang sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Gaei, Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (1/10/2024).

Dalam sambutannya, Sutoyo memberikan perhatian khusus pada pengelolaan Dana Desa yang harus dijalankan dengan benar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Secara khusus dalam pengelolaan Dana Desa, harus dijalankan secara benar, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sama sekali digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Sutoyo juga menginstruksikan agar Pj Kepala Desa yang baru segera memfasilitasi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, mengingat sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih lebih dari satu tahun.

“Segera fasilitasi proses PAW agar pemerintahan desa dapat berjalan lancar sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Pj Kepala Desa untuk tidak melakukan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa tanpa prosedur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini penting untuk menghindari sanksi yang dapat merugikan pemerintahan desa.

“Jangan melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, mengingat akan ada sanksi nantinya,” tambah Sutoyo.

Dengan pesan ini, Sutoyo berharap para kepala desa, khususnya Pj Kades Tumbang Gaei, dapat menjalankan tugas dengan amanah dan profesional, selalu berpedoman pada aturan, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. (asp)