BALANGANEWS, KASONGAN – Setelah Bank Kalteng cabang Kasongan mendapat apresiasi dari komisi I DPRD lantaran terbukti suksesnya dalam pengelolaan perbankannya di Kabupaten Katingan, kini giliran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang juga mendapat jempolan memuaskan, dari komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Rabu siang (20/1/2021).
Pasalnya, menurut ketua komisi I DPRD Provinsi Kalteng Drs Yohannes Freddy Ering MSi, yang disampaikannya kepada kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Feriso SE, Disdukcapil merupakan satu-satunya dari 14 Disdukcapil se-Kalteng yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
“Terkait e-by name, e-by dress dan e-NIK. Salah satu manfaatnya, baik dari kita, terlebih lagi dari Dinsos itu sendiri, ketika ingin mengetahui data kependudukan tidak lagi meminta data ke kami, tapi cukup diketik melalui jejaringan sosial (internet). Ketik NIK, nama dan alamatnya saja, sudah keluar di layar hp atau di layar komputer,” ujarnya.
Bagi Dinsos data kependudukan ini menurutnya, sangat penting dan dibutuhkan bagi mereka. Karena, Dinsos ketika akan memasukan data masyarakat Katingan yang akan dimasukan menjadi penerima, misal bantuan PKH, tentu saja melihat dulu keakuratan data orang yang bersangkutan.
“Maksudnya, apakah orang tersebut benar-benar terdata menjadi penduduk Katingan, ataukah sudah pindah alamat,” jelasnya.
Terkait PKS ini pula, dalam waktu dekat ini Disdukcapil Kabupaten Katingan menurutnya akan menambah lagi PKS dengan Dinas Kesehatan dan dengan Dinas lainnya, yang juga sangat membutuhkan data kependudukan dari Disdukcapil setempat.
Selain itu, mereka, ketua dan anggota komisi DPRD Provinsi juga menilai beberapa indikator lainnya yang menyebabkan Disdukcapil menjadi rankink teratas dari kinerja dan berbagai jenis pelayanannya. Diantaranya tentang keefektifan dan keefesienan dalam melakukan perekaman.
“Di situasi pandemi Covid-19 ini, Disdukcapil melakukannya, orang yang mau direkam plus difoto berada di bilik khusus yang berada di luar kantor. Sementara yang melakukan perekaman berada di dalam kantor. Ini sempat dibuktikan sendiri oleh para anggota dewan tersebut saat melakukan kunkernya ke kantor kami,” katanya.
Bilik perekaman kita buat menurutnya tidak tunggal (satu saja), tapi ada beberapa unit. Sehingga, dalam waktu satu hari kita bisa melakukan perekaman dengan kisaran antara 25 orang hingga 50 orang.
Adapun tujuan perekaman sistem seperti itu menurutnya, untuk menghindari persentuhan antara petugas yang merekam dengan obyek yang akan direkam, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, lanjutnya, saat mengurus administrasinya pun, yang bersangkutan tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat, tapi bisa dilakukan melalui online.
“Setelah beres administrasinya melalui online, baru yang bersangkutan datang ke Disdukcapil untuk perekaman, dan menunggu di ruang tunggu untuk prosesnya, maksimal sekitar 20 menit, sudah menjadi e-KTP,” pungkasnya. (abu)