BALANGANEWS, KASONGAN – Meskipun Katingan masih di situasi pandemi Covid-19, namun untuk pemanfaatan Sport Center di komplek perkantoran Kereng Humbang-Kasongan tidak ada secara tertulis untuk melarang masyarakatnya memanfaatkannya.
Demikian yang dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Katingan, Drs Risnaduar, M AP kepada sejumlah media, Selasa pagi (26/1/2021), di ruang kerjanya.
Artinya, jika masyarakat Katingan, baik atlet, olahragawan/i maupun yang hanya sekedar latihan atau berolahraga di Sport Center tersebut, dari berbagai cabang olahraga (cabor) diperkenankan saja. “Namun, wajib mentaati protokol kesehatan,” ujar Risnaduar.
Intinya, untuk sekedar latihan dan berolahraga tidak ada larangan. Yang tidak diperbolehkan, jika kita menggelar event atau kegiatan di Sport Center tersebut. “Karena, kalau ada event pasti ada penonton,” terangnya.
Adapun alasan tidak dilarangnya masyarakat untuk berolahraga dan berlatih di Sport Center di situasi pandemi Covid-19 ini, karena dengan berolahraga badan akan menjadi sehat dan menambah anti bodi.
Kesimpulannya, secara tertulis pihaknya tak pernah melarang masyarakatnya untuk memanfaatkan Sport Center. “Silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin, sepanjang mentaati protokol kesehatan,” pungkas mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan ini. (abu)