BALANGANEWS, KASONGAN – Bangunan Gedung walet di Kabupaten Katingan perlu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) baru. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang S.Sos, saat memimpin rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gedung, Rabu (14/7/2021) pagi kemarin, di aula Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan.
Karena secara konstruksi, banyak bangunan gedung walet di Kabupaten Katingan ini menurutnya tidak melibatkan akhlinya atau konsultan perencanaan. Sehingga, berpotensi melanggar aturan.
Kalau tidak sesuai aturan, 10 hingga 20 tahun ke depan menurutnya dikhawatirkan bangunan tersebut akan roboh. Dan lebih dikhawatirkan lagi robohnya bangunan tersebut menimpa terhadap bangunan lainnya atau bisa pula menimpa orang yang sedang berada di dekat bangunan tersebut.
“Jika terjadi seperti itu, yang bertanggung jawab bukan hanya pemilik gedung saja, tapi mungkin juga instansi yang menerbitkan IMB itu,” ujarnya.
Terkait dengan ratusan unit bangunan gedung walet, sejauh ini menurutnya sesuai dengan kemampuan pemiliknya saja. Misalnya, yang seharusnya menggunakan kayu dengan ukuran 10×10 cm, ada saja yang hanya menggunakan kayu 5×10, dan yang seharusnya menanam tongkatnya dengan kedalaman 3 hingga 4 meter, mungkin saja hanya dengan kedalaman 1 meter saja. Dengan alasan untuk menghemat biaya.
“Jika terjadi seperti ini, resikonya terlalu tinggi. Karena, meskipun hanya dihuni burung walet, namun bangunan tersebut berlantai empat hingga berlantai lima,” ujarnya
Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bangunan gedung walet yang baru nanti menurutnya, harus melibatkan bagian umum dan konsultan.
“Selain itu, harus pula berkonsultasi ke Kementerian terkait,” harap mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMDes) ini.
Hadir dalam rapat tersebut, selain sekretaris Dinas Perkimtan setempat, juga perwakilan dari Dinas PUPR Perhubungan, Dinas PM dan PTSP, Satpol PP, Bappelitbang serta instansi terkait lainnya. (abu)