Wabup Katingan Kunjungi PT. KBK

Wabup Katingan Sunardi NT Litang saat mengunjungi lokasi PT. KBK di Desa Tumbang Mirahkalanaman Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (14/10/2021)
Wabup Katingan Sunardi NT Litang saat mengunjungi lokasi PT. KBK di Desa Tumbang Mirahkalanaman Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (14/10/2021)

BALANGANEWS, KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang didampingi Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama kunjungi PT. Kasongan Bumi Kencana (KBK) ke Desa Tumbang Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah, Kamis siang (14/10/2021).

Kunjungan yang dilaksanakan ke perusahaan pertambangan ini bertujuan, untuk melihat langsung kondisi aset perusahaan dan juga dalam rangka inventarisasi sejumlah aset tidak bergerak milik PT. KBK yang nantinya akan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Pasalnya, perusahaan tambang emas ini sudah beroperasi sudah belasan tahun lamanya. Dan, seiring menipisnya bahan baku tambang, maka perusahaan ini kemudian menghentikan produksi di lahan tambang sejak 2020 lalu.

Saat pertemuan dengan para pimpinan PT. KBK, Wabup Sunardi NT Litang mengatakan, kedatangannya tersebut dalam rangka menginventarisasi sejumlah aset tidak bergerak milik PT. KBK. Pendataan aset tidak bergerak berupa bangunan fisik, jalan dan fasilitas lainnya.

“Aset ini rencananya akan dihibahkan ke Pemkab Katingan,” ujarnya.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, selanjutnya akan dibahas kembali di forum rapat tingkat Kabupaten nantinya. Apakah hibah dari perusahaan tersebut diterima atau ditolak oleh Pemkab Katingan.

“Makanya tim yang saya bawa hari ini dari sejumlah OPD. Ini guna menilai apakah aset-aset ini bisa dimanfaatkan oleh pemkab Katingan. Jika bisa digunakan, untuk apa, lalu mampu tidak Pemkab Katingan kedepannya mengelola aset tersebut,” ungkap Wabup Sunardi.

Dalam kesempatan itu juga, Asisten II Sekda Kabupaten Katingan, Ahmad Rubama mengatakan perlu pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menerima hibah aset tidak bergerak pasca tambang milik PT. KBK.

“Salah satu aset yang dapat diambil peruntukannya, kita harus tahu untuk apa kegunaannya. Misalnya, seperti untuk Diklat, Pariwisata dan lain-lain. Karena kita ketahui, aset dan bangunan ini berdiri di atas lahan hutan produksi. Sehingga ke depan, kalau kita ambil hibah ini maka perlu pelepasan lahan,” ujar Rubama.

Kemudian, dari pihak PT. KBK sendiri telah menyampaikan, apabila Pemkab setempat tidak menerima aset yang ditawarkan, maka segala aset yang berdiri akan diruntuhkan dan mengembalikan fungsi lahan menjadi hutan.

“Selanjutnya, dilakukan reboisasi dan penutupan lubang eks penambangan dengan melakukan penanaman pohon,” ujarnya.

Turut hadir dalam rombongan kunjungan ke PT. KBK diantaranya Kepala Dinas PUPRhub Katingan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PM dan PTSP, Kepala Bapellitbang, Kepala BPKAD, Camat Katingan Tengah, Bagian EKSDA, Bagian Hukum, serta dinas terkait lainnya. (abu)