BALANGANEWS, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan sarankan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan bangunkan kantor desa di masing-masing Desa. Demikian kata Esenhover, Anggota DPRD Kabupaten Katingan kepada sejumlah media, Selasa pagi (26/10/2021).
Sedangkan dananya menurutnya, bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan.
“Sementara untuk pembangunannya tidak harus sekaligus pada tahun anggaran yang sama,” ujarnya.
Karena, jika kita bangun secara bersamaan dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Katingan ini dipastikan tidak mencukupi dalam satu tahun anggaran. Pasalnya, jumlah desa di Kabupaten Katingan ini sekitar 154 desa.
Terkait dengan pembangunan kantor desa dimaksud menurutnya hanya sekedar saran. Itu, jika keuangan daerah memungkinkan untuk membangunnya.
“Misalnya, untuk tahun anggaran pertama dibangun sebanyak lima unit kantor desa, dengan anggaran maksimal sekitar Rp 200 juta per kantor desa,” terangnya.
Kantor desa di masing-masing desa, desain bangunannya sama. Maksudnya, mencirikan khas Katingan.
Kenapa harus menggunakan dana APBD? Karena menurut anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini, jika menggunakan anggaran dari Dana Desa atau dari Alokasi Dana Desa, aturan tidak membolehkan.
Dan kenapa kantor desa harus dibangun? Karena, selain mengaktifkan Kades beserta aparaturnya dalam bekerja setiap harinya, juga memberikan kenyamanan masyarakat di masing-masing desa dalam mengurus segala administrasi.
“Sehingga, akan mempercepat masyarakat dalam berurusan apapun juga, jika dibandingkan berurusan tanpa adanya kantor desa,” pungkasnya. (abu)