BALANGANEWS, KASONGAN – Pokok-pokok pikiran (Pokir) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan hasil reses para anggota DPRD Kabupaten/Kota masing-masing daerah pemilihan (dapil) harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam bentuk program/kegiatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Demikian yang diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono kepada sejumlah awak media, Selasa (7/12/2021).
Sedangkan pengaturannya menurutnya, sudah ada di dalam berbagai regulasi secara konstitutional. Dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96), disebutkan bahwa DPRD selain mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran, juga mempunyai fungsi pengawasan.
Selanjutnya, di dalam pasal (104), salah satu sumpah/janji anggota DPRD menurutnya, mereka akan memperjuangkan aspirasi rakyat/masyarakat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini, lanjutnya, dipertegas lagi dengan pasal (108) tentang kewajiban anggota DPRD, yaitu selain menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja (kunker) secara berkala, juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Sedangkan kewajibannya yang terakhir adalah memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada konstituen di dapilnya masing-masing,” terang Legislator parpol berlambang pohon beringin ini.
Adapun mekanisme pokir dimaksud, secara rinci menurutnya, dijelaskan di dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Terkait hal ini, sambungnya, pada pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD.
Menjawab pertanyaan awak, menurutnya harus disampikan ke Pemkab setempat, jauh sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RKPD.
”Sedangkan untuk menjamin ketersediaan anggaran dalam dokumen RPJMD perlu diproyeksi Anggaran pokir untuk jangka waktu lima tahunan, di luar anggaran Rencana Strategi Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD),” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (abu)