BALANGANEWS, KASONGAN – Sekitar 418 orang Narapidana (Napi) Narkotika kelas II A Kasongan, Senin pagi (2/5/2022), bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah memperoleh pengurangan tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhum HAM) RI.
Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan Ahmad Hardi saat dikonfirmasi, kepada sejumlah awak media menjelaskan tentang remisi yang diberikan tersebut, adalah remisi khusus keagamaan, yakni remisi yang diberikan setiap hari raya Idul Fitri, seperti juga di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah kali ini.
Dari 418 orang napi tersebut waktu remisinya menurutnya tidaklah sama, tapi berbeda-beda. Diantaranya, untuk RK I sebanyak 33 orang napi memperoleh remisi 15 hari, 348 orang napi memperoleh remisi 30 hari, 30 orang napi memperoleh remisi 45 hari dan 4 orang memperoleh remisi 60 hari, serta yang di RK II sebanyak 3 orang napi memperoleh remisi 60 hari. “Sehingga, jumlah keseluruhan yang memperoleh remisi sekitar 418 orang napi,” sebut Ahmad.
Adapun maksud dari remisi yang diberikan tersebut menurut Ahmad, merupakan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan yang ditunjukkan dalam menjalani pidana di Lapas Narkotika kelas II A Kasongan.
Sedangkan tujuannya, lanjutnya, adalah, selain pengamalan dari Peraturan Perundang-undangan nomor 12/1995, juga untuk memotivasi warga binaan pemasyarakatan, agar lebih baik. Kemudian, untuk meningkatkan semangat warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti kegiatan binaan di Lapas, mempercepat proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat segera kembali ke masyarakat. “Yang terakhir adalah sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di masa pandemi covid-19,” sebutnya.
Adapun pemberian remisi tersebut, dilaksanakan setelah usai melaksanakan sholat idul fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Senin pagi (2/5/2022). Selain diumumkan, juga diserahkan langsung Surat Keputusan (SK) oleh kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi kepada masing masing napi, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Lapas setempat.
Menjawab pertanyaan awak media, dirinya membenarkan dari 418 orang napi yang memperoleh remisi tersebut, tidak ada satu orang pun yang bebas langsung. “Sebenarnya ada beberapa orang napi yang bisa bebas langsung, namun, Lantaran mereka belum memenuhi subsider, sehingga mereka harus menjalani tahanan sebagai pengganti,” jelasnya. (abu)