Fraksi PDIP Sepakat Raperda Pengelolaan Keuangan Dibahas

Screenshot (46)
Gimmak Bulinga

BALANGANEWS, KASONGAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan melalui juru bicaranya, Gimmak Bulinga memberikan apresiasi kepada Bupati Katingan atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, baru-baru tadi.

Intinya, setelah mendengar dan mempelajari pidato Bupati Katingan mengenai Pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Fraksi PDIP menurut Gimmak menyatakan setuju Raperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Katingan dengan Pemerintah daerah.

Sebab diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menurutnya, secara otomatis pula mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

“Untuk itulah, perlu dilakukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah,” jelas legislator PDIP ini.

Selanjutnya dirinya menyebutkan Perda dimaksud, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta Peraturan Kepala Daerah yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.

Kemudian, dirinya menjelaskan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama pada Tahun 2022 ini.

“Itu akan berlaku sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di daerah pada Tahun Anggaran 2023 mendatang,” tambahnya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya, harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabilitas, partisipatif dan bertanggung jawab.

Hal ini tentunya, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik.

“Sehingga, prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” imbuhnya. (dar)