BALANGANEWS, KASONGAN – Kalau sudah dibuat jadwal oleh Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan dari berbagai kegiatan diharap sesuai jadwal. Salah satunya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023.
Demikian yang dikatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan yang disampaikan oleh juru bicaranya Sugianto, SH pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan I tahun sidang 2022, belum lama ini.
Selanjutnya, legislator dua periode ini menyebutkan jadwal pembahasan Raperda dimaksud, yang sudah disepakati antara DPRD dengan pihak eksekutif, yakni pada 14 hingga 17 November 2022. “Jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Tujuannya menurutnya, lebih cepat digelar pembahasannya, akan lebih cepat pula penetapannya. Dengan demikian sesuai pula dengan ketentuan yang berlaku. “Sebab ketentuannya paling lambat akhir 2022 ini sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan melalui jadwal yang sudah ditetapkan, Fraksi PKB berharap agar proses penyelesaian Raperda ini menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam waktu dekat. Sehingga akan sesuai pula dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat akhir Tahun 2022 ini.
Pasalnya Perda ini sangatlah penting. Karena Perda ini menurutnya, menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan secara efektif dan efisien.
Selain itu, lanjutnya, dapat dipertanggungjawabkan. “Karena telah berlandaskan hukum atau memiliki legalitas yang kuat,” imbuh anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (abu)