Tadarusan Al Qur’an Bersama Masyarakat

kapolsek mendawai
Kapolsek Mendawai, Ipda Nasir bersama dan sejumlah personilnya ikuti tadarusan Al Qur'an bersama masyarakat Mendawai, di Masjid Al Hikmah Desa Mendawai Kecamatan Mendawai, Kamis malam (6/4/2023)

BALANGANEWS, KASONGAN – Kapolsek Mendawai beserta jajarannya ikuti tadarusan Al Qur’an bersama masyarakat setempat, di Masjid Al Hikmah Desa Mendawai Kecamatan Mendawai, Kamis malam (6/4/2023).

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut, menurut Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W melalui Ipda Nasir selaku Kapolsek Mendawai, selain ajang silaturahmi dan mempererat kemitraan sesama masyarakat setempat dan jama’ah Masjid, juga berupaya untuk memperoleh informasi perkembangan serta menyampaikan sejumlah pesan-pesan positif terhadap masyarakat setempat. “Utamanya menyampaikan pesan Kamtibmas,” kata Nasir.

Selain itu, kegiatan tersebut menurut Nasir yang lebih utama lagi adalah, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT serta mencegah dari segala gangguan Kamtibmas yang bisa terjadi di suatu saat di wilayah hukum setempat. “Sedangkan kegiatan tadarusan baca kitab suci Al Qur’an ini rutinitas selama satu bulan di bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini,” terangnya.

Usai tadarusan, pihak Polsek menurutnya selalu mendengarkan keluh kesah dan curhatan hati (curhat) yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Kemudian, mencari solusinya untuk memecahkan masalah, jika curhatan tersebut berisi masalah.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu pula dirinya mengingatkan kepada masyarakat setempat agar saling menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan antar masyarakat setempat. “Terutama masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” ingatnya.

Yang tidak kalah pentingnya juga, dirinya mengajak kepada masyarakat setempat agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai isue yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, yang jelas-jelas dapat memunculkan berita Hoax.

Terakhir, perwira pertama (Pama) Polisi penyandang pangkat satu balok di pundaknya ini mengimbau, jika mendengar atau melihat hal-hal bersifat melanggar hukum agar segera melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat. “Atau kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya. (abu)