PBS Bayar THR Tepat Waktu, DPRD Acungkan Jempol

04405529 F060 4850 BFA8 91A02BE0F46E
H. Hanafi, Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan

, – H. Hanafi, anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah () acungkan jempol kepada Perusahaan Besar Swasta () di Kabupaten Katingan yang telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya () kepada ratusan karyawannya dengan tepat waktu.

Acungan jempol ini diungkapkannya di kediamannya kepada sejumlah awak media, Selasa sore (18/4/2023). Hal ini menurutnya berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukannya ke beberapa PBS terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dengan maksud menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. “Berdasarkan hasil monitoring ke beberapa PBS, ternyata THR-nya tersalurkan semua,” ujar H Hanafi.

Dikatakan H Hanafi, pemberian THR dari perusahaan terhadap karyawan, merupakan kewajiban yang diatur, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 yang dikuatkan dengan surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Jadi, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan, kalau tidak tentu sanksinya ada,” katanya.

Diakui Hanafi, pihaknya belum sempat mendatangi seluruh PBS di Katingan, namun harapannya, tidak ada satu PBS pun yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR.

“Harapan, semua PBS, sudah membayar THR karyawannya,” tandasnya. (abu)