BALANGANEWS, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak daerah serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menggunakan gas elpiji tabung 3 kilogram.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 541/194/EK tentang Penggunaan dan Pemakaian Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kilogram tanggal 22 Oktober 2019 lalu.
“Edaran tersebut dibuat dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran dan pendistribusian LPG di Wilayah Kabupaten Kobar agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ucap Nurhidayah di Pangkalan Bun, Jumat (6/12/2019).
Nurhidayah menjelaskan, gas elpiji tabung 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang menjadi hak masyarakat tidak mampu. Elpiji bersubsidi itu jelas bukan hak ASN, tenaga kontrak daeeah dan pegawai BUMN/BUMD yang ekonominya dinilai mampu dengan gaji yang diberikan pemerintah.
Pegawai pemerintah diminta menggunakan gas elpiji nonsubsidi tabung 5,5 kg atau 12 kg. Hal itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomr 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2018 Tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG). (ant/ari)