BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum untuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024) di ruang Posbakum Lapas Sampit.
Dalam kesempatan ini, pihak Lapas Sampit berkomitmen untuk mendukung kepentingan hukum warga binaan. Mereka menyediakan fasilitas untuk penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum yang diperlukan dalam proses hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 huruf l, narapidana berhak untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
“Kami ingin siapapun yang masuk ke Lapas Sampit mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kepastian hukum sebagai salah satu hak bagi mereka,” ujar Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera.
Dengan adanya kunjungan ini, WBP dapat menjalankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa mereka mendapatkan akses keadilan yang layak. (asp)