BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lapas Kelas IIB Sampit, menggelar penandatanganan Berita Acara (BA) Eksekusi dan penyampaian tanggal bebas murni kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam pembinaan warga binaan, memberikan kepastian kepada mereka terkait masa tahanan dan tanggal bebas murni.
Proses penandatanganan BA Eksekusi ini dipimpin oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Sampit, Gandung, yang juga menyampaikan pengingat penting mengenai kewajiban, larangan, serta tata tertib yang harus dipatuhi oleh para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyatakan bahwa penandatanganan BA Eksekusi ini merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan motivasi para WBP agar terus patuh pada aturan hingga masa hukuman selesai.
“Kegiatan ini memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Ia menekankan bahwa disiplin dan kepatuhan adalah kunci bagi para WBP dalam menyelesaikan masa pidana mereka dengan baik. Dengan penyampaian informasi mengenai tanggal bebas, diharapkan warga binaan yang mendekati akhir masa hukuman dapat lebih termotivasi untuk menjaga sikap dan perilaku.
Meldy berharap program ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para WBP, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab.
“Kami berharap mereka dapat kembali sebagai pribadi yang lebih baik dan siap berperan positif di masyarakat,” harapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Sampit menunjukkan komitmennya dalam pembinaan yang efektif, mengedepankan transparansi, dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan. (asp)