BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya pada Selasa (5/11/2024).
Agenda rapat kali ini adalah penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie, Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon, serta sejumlah anggota DPRD, Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy, Asisten III Setda Murung Raya, Batara, dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mura.
Pj Bupati Murung Raya, Hermon, dalam sambutannya menyatakan bahwa KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
“Penyusunan KUA-PPAS menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien,” ujarnya.
Hermon juga menekankan pentingnya semangat dan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya.
“Tahun 2025 adalah tahun yang penuh tantangan dan peluang bagi Kabupaten Murung Raya, kita harus tetap kompak dan berkolaborasi untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari pembangunan, Hermon juga mengungkapkan potensi besar yang dimiliki Kabupaten Murung Raya, terutama dalam sektor perkebunan kakao.
“Dengan wilayah dan lahan yang luas, kita patut bersyukur dan melihat peluang besar ini. Beberapa tahun ke depan, Kabupaten Murung Raya akan menjadi penghasil kakao yang dapat meningkatkan perekonomian daerah kita,” harapnya. (fe)