BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, menerima Formulir C atau Surat Pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyerahan dan penandatanganan berita acara penerimaan berlangsung pada Senin (25/11/2024) dengan dipimpin oleh Suban Rapi, pegawai Lapas Sampit.
Penyerahan Formulir C ini merupakan tahapan penting dalam persiapan pemilu di Lapas Sampit. Formulir tersebut akan dibagikan kepada warga binaan yang memiliki hak pilih, memastikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi.
“Kami memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan, agar hak-hak politik warga binaan tetap terlindungi,” ujar Suban Rapi.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen diterima dan diperiksa dengan cermat sebelum dilakukan penandatanganan.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Kami berupaya menjalankan proses pemilu di lingkungan lapas seefisien dan seakurat mungkin,” ungkap Meldy.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPU Kotawaringin Timur adalah langkah strategis untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu di lapas.
Setelah menerima Formulir C, Lapas Sampit kini dinyatakan siap menyelenggarakan Pilkada 2024. Formulir akan segera didistribusikan kepada warga binaan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disiapkan.
“Kami akan mendistribusikan formulir ini secepatnya kepada Warga Binaan melalui TPS yang sudah disiapkan. Semoga pelaksanaan Pilkada di lapas bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan,” pungkas Meldy Putera.
Melalui upaya ini, Lapas Sampit menunjukkan komitmennya dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024 dan memastikan semua warga binaan dapat berpartisipasi aktif dalam demokrasi, meskipun berada di lingkungan pemasyarakatan. (asp)