Program CSR Perusahaan di Kotim Tidak Terkoordinasi

– Ketua Komisi II Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati menyayangkan pelaksanaan program corporate social responsibility () atau tanggung jawab perusahaan di wilayah setempat, tidak terkoordinasi dengan baik. Sehingga hasilnya dirasa kurang optimal.

“Kalau terkoordinasi, maka program bisa dikelola dengan baik sehingga lebih tepat sasaran dan lebih optimal. Seharusnya pemerintah kabupaten bisa memantau pelaksanaan CSR perusahaan,” kata Darmawati di Sampit, Jumat (8/11/2019).

Saat ini ada lebih dari 50 perusahaan di Kotawaringin Timur. Selain itu, juga ada perusahaan di bidang , kehutanan, jasa, perdagangan dan lainnya.

Setiap perusahaan wajib melaksanakan program CSR yang dananya berasal dari sebagian keuntungan perusahaan. Tujuan program tersebut adalah membantu masyarakat, khususnya yang berada di sekitar perusahaan.

Tidak terkoordinasi pelaksanaan CSR membuat pemerintah daerah sulit memantau. Akibatnya, tidak diketahui secara persis perusahaan mana saja yang benar-benar melaksanakan CSR dengan benar sesuai aturan.

Selama ini menurut dia, perusahaan menjalankan CSR sesuai dengan program masing-masing atau dengan menyetujui usulan masyarakat yang dianggap perlu dibantu. Kondisi ini membuat pelaksanaan CSR tidak terpantau dengan baik.

“Seharusnya pelaksanaan CSR bisa sejalan dengan program yang direncanakan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa lebih lebih terarah dan hasilnya lebih efektif,” ujarnya.

Darmawati mempertanyakan keberadaan Forum CSR yang sebelumnya sudah lama dibentuk oleh pemerintah daerah. Forum ini seharusnya menjadi wadah bagi pemerintah dan perusahaan untuk berkoordinasi sehingga pelaksanaan CSR bisa lebih terarah dan membawa manfaat yang besar.

“Kami berharap Forum CSR bisa berjalan dan pelaksanaan program CSR juga terlaksana dengan baik dengan dikoordinir oleh pemerintah daerah. Kalau ini terwujud, saya yakin pembangunan akan semakin cepat karena dukungan dari perusahaan akan lebih tepat sasaran dan sejalan dengan program pemerintah,” kata Darmawati.

Pemerintah daerah dengan kewenangan yang dimiliki, bisa menyikapi perusahaan yang dinilai tidak menjalankan CSR sesuai aturan. Perusahaan yang tidak taat aturan bisa diberi peringatan atau bahkan sanksi dalam hal administrasi sesuai ketentuan. (ant/ari)