BALANGANEWS, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya. Persetujuan itu disepakati dalam rapat yang digelar pada Senin (16/12/2019) malam hingga Selasa (17/12/2019) dinihari di kantor DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur yang memimpin rapat mengatakan, pembentukan Provinsi Kotawaringin tersebut nantinya akan meliputi 5 kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.
“Dalam rapat tadi kita menyetujui akan dilakukan pemekaran provinsi baru ini. Sesungguhnya hal ini juga sudah dibahas pada tahun 2014 lalu,” ucap Rudianur.
Salah satu dasar pertimbangan utama usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Tengah itu jelas Rudianur, adalah karena luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehingga jika dilakukan pemekaran diharapkan akan mampu lebih mempercepat pembangunan berbagai bidang secara lebih merata.
“Kemungkinan untuk penempatan ibu kota akan di daerah Hanau atau Pangakalan Banteng,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Presidium Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya Kabupaten Kotawaringin Timur serta sejumlah pihak terkait lainnya. (vin)