BALANGANEWS, LAMANDAU– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman.
Dengan adanya keputusan ini, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lamandau 2024 dan akan memimpin periode 2025-2030.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
“Dalam Eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Diketahui, pasangan Hendra-Budiman sebelumnya menggugat hasil Pilkada dengan tudingan intimidasi pemilih dan dugaan kecurangan dalam perhitungan suara.
Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, MK menilai tidak ada cukup bukti yang mendukung klaim tersebut. Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan dinilai cukup signifikan.
Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid unggul dengan 28.755 suara, sementara Hendra Lesmana-Budiman meraih 27.640 suara, dengan selisih 1.115 suara.
Hakim MK menegaskan bahwa selisih suara tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menolak gugatan.
“MK menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak terbukti secara hukum,” tegas Hakim MK Arsul Sani dalam sidang.
Sementara itu, .enanggapi putusan MK, Kuasa Hukum Rizky-Hamid, Jeffriko Seran, merasa sangat puas dengan putusan tersebut.
Ia menyatakan, majelis hakim sangat teliti dan jelas serta mengedepankan pertimbangan hukum yang matang untuk menolak permohonan pemohon.
“Kami sangat puas atas putusan dari MK hari ini bang,” Kata Jeffriko melalui pesan singkat.
la menambahkan setelah putusan ini dibacakan, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan 17 Maret 2025.
“Tunggu 1-2 hari setelah penetapan, selanjutnya pelantikan rencananya 17 Maret 2025,” tegasnya. (asp)