BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, menyoroti serius aktivitas operasi produksi yang dilakukan oleh PT NPR di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait status dan kepemilikan lahan yang belum tuntas, termasuk adanya tumpang tindih dan klaim tanah oleh masyarakat setempat.
“Berdasarkan berbagai laporan dan temuan di lapangan, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut masih menyisakan permasalahan serius mengenai status dan kepemilikan lahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan serta klaim tanah antara masyarakat setempat,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan sosial di masyarakat dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, segala bentuk kegiatan pertambangan wajib berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa kegiatan operasi produksi hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh aspek penguasaan lahan telah terselesaikan secara sah dan bebas dari sengketa,” jelasnya.
Hasrat menilai, setiap tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta keadilan sosial bagi masyarakat.
Ia pun meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar berhati-hati dalam menerbitkan izin lingkungan.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan persetujuan lingkungan atau izin operasional apa pun kepada PT. NPR sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara tuntas, baik secara hukum maupun sosial,” tegasnya.
Selain itu, Hasrat juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat Inspektur Tambang untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT NPR.
Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan tanggung jawab sosial lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup mereka merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati negara.
“Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” ujarnya.
Hasrat menyerukan agar PT NPR segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga permasalahan lahan benar-benar tuntas melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang terbuka.
“Perusahaan juga diharapkan menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat setempat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Hasrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik ini secara komprehensif dan bermartabat.
Ia berharap keberadaan investasi di daerah dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum.
“Kasus PT NPR di Desa Karendan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar ke depan, tata kelola pertambangan di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (asp)










