DPRD Kalteng Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Whatsapp Image 2025 06 03 At 11.26.39 Am
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong (tengah), saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalteng pada Rapat Paripurna DPRD setempat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan BPK tersebut terungkap adanya penyimpangan anggaran senilai Rp2,43 miliar di dua SKPD lingkup Pemprov Kalteng.

BPK menyebutkan, dari lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang diperiksa, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Hingga saat ini, baru Rp1,09 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp1,34 miliar masih belum dipulihkan.

Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan. Tercatat sebanyak 62 wajib pajak membayar pajak yang tidak mencerminkan volume pemakaian sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan daerah.

Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Kalteng 2024.

“DPRD Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintah daerah berharap agar Pemda secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan menindaklanjuti berbagai catatan rekomendasi BPK RI,” tegas Arton saat Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Arton juga memastikan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, demi memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti hingga tuntas.

Kendati menyoroti sejumlah kelemahan, Arton tetap memberi apresiasi atas keberhasilan Pemprov Kalteng meraih opini WTP.

“Capaian ini menandakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal, menjadikan Kalteng sebagai provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur beserta perangkatnya, serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan semua temuan tersebut.

“BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya, jika ada kelebihan bayar atau hanya masalah administrasi. Apakah ini termasuk kerugian negara, kita tunggu hasil akhir dari BPK. Tapi yang jelas, semua akan ditindaklanjuti,” pungkas Edy. (asp)