Tomy Diran Warning Sekolah, PPDB Kalteng Dilarang Ada Pungutan

Whatsapp Image 2025 06 25 At 11.42.49 Am
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, dengan tegas mengingatkan seluruh sekolah di bawah naungan Pemprov Kalteng untuk tidak melakukan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Pernyataan ini disampaikan Tomy menyusul dimulainya pelaksanaan PPDB jenjang SMA, SMK, dan SKh se-Kalteng yang dibuka sejak Senin (23/6/2025) hingga 26 Juni mendatang.

“Saya minta semua kepala sekolah patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun selama proses PPDB berlangsung. Itu pelanggaran dan akan kami tindak,” tegas Tomy, Rabu (25/06/2025).

Ia menegaskan, aturan mengenai larangan pungutan saat PPDB telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, serta petunjuk teknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Fraksi PAN ini memastikan, Komisi III DPRD Kalteng akan melakukan pengawasan ketat selama pelaksanaan PPDB.

Langkah tersebut diambil guna menjamin proses penerimaan siswa baru berlangsung adil, transparan, dan memberikan kesempatan setara, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan daerah pedalaman.

“Jika ditemukan praktik pungli, saya minta masyarakat melapor. Komisi III siap menindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan Ombudsman maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, Tomy meminta seluruh sekolah menyediakan posko informasi yang mudah diakses masyarakat, serta mengaktifkan layanan aduan untuk menerima keluhan maupun laporan yang masuk terkait pelaksanaan PPDB.

Ia juga mengingatkan para orang tua murid untuk tidak tergoda bujuk rayu oknum yang menawarkan jasa titipan atau jalur belakang dalam penerimaan siswa baru.

“Sekolah bukan tempat jual beli kursi. Jika ada yang coba-coba bermain di luar sistem, maka itu sudah masuk ranah hukum,” pungkasnya. (asp)